Menteri Siti: Saatnya Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Selasa, 28 Mei 2019 – 09:48 WIB
Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi memberikan pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai mandat UUD 1945 Pasal 18B.
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa