Menteri Susi Tegaskan Pemerintah Larang Ekspor Pasir Laut
“Seingat saya, pengajuan izin pertambangan pasir laut yang saya tandatangani hanya sembilan,” kata Rafiq, Sabtu (27/1) lalu.
Namun Rafiq mengaku enggan mempersoalkannya. Sebab pada dasarnya, izin pertambangan pasir laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara Pemkab Karimun hanya berwenang mengeluarkan surat rekomendasi yang diajukan pengusaha tambang pasir laut.
Meski begitu, Rafiq mengaku khawatir banyaknya lokasi tambang pasir laut tersebut akan berdampak pada kehidupan para nelayan.
Sebab jika semua KP digarap, maka dipastikan akan mengganggu ekosistem laut yang menjadi wilayah tangkap nelayan, khususnya nelayan tradisional.
“Sehingga, memang perlu dibahas secara terperinci terkait nasib nelayan jika memang nanti kegiatan penambangan pasir laut akan berjalan,” tegasnya.
Terkait rencana pemerintah melakukan pendalaman alur laut di wilayah perairan Karimun, Rafiq mengaku sepenuhnya mendukung. Asalkan, kata dia, proyek tersebut benar-benar untuk kepentingan pembangunan, dalam hal ini untuk memperbaiki alur pelayaran.
“Dan harus ada kontribusi bagi pendapatan daerah,” katanya. (arn/san)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa sampai saat ini ekspor pasir laut masih dilarang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kecelakaan Tunggal, Lansia Terpental 15 Meter, Cucunya
- CPNS dan PPPK 2024, Pemkab Natuna Dapat 600 Formasi dari KemenPAN-RB
- Pengamat Maritim Beri Peringatan soal Eksploitasi Pasir Laut di Indonesia
- Belasan Rumah di Natuna Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
- Karhutla di Natuna Kepri, 20 Hektare Lahan Ludes Terbakar
- Pemkab Natuna Tetapkan Status KLB DBD