Menteri Terawan Hormati Keputusan Arab Saudi

Menteri Terawan Hormati Keputusan Arab Saudi
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, MALANG - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan, pemerintah Indonesia menghormati keputusan pemerintah Arab Saudi, terkait penangguhan sementara pelayanan umrah dari seluruh negara, termasuk Indonesia.

"Itu kebijakan Pemerintah Arab Saudi, kita harus menghormati," kata Terawan, usai memberikan Kuliah Umum Ketahanan Kesehatan Nasional, di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Jumat (28/2).

Terawan menjelaskan, meskipun belum ada kasus infeksi di Indonesia, ia menghormati keputusan pemerintah Arab Saudi, yang melakukan penangguhan sementara pelayanan umrah untuk mencegah penyebaran virus corona, atau Covid-19 tersebut.

Terawan memastikan jemaah umrah asal Indonesia berada dalam kondisi sehat. Dan hingga saat ini, belum ada temuan kasus infeksi Covid-19 di wilayah Indonesia, meskipun virus tersebut dilaporkan telah menyebar di 50 negara.

"Jemaah dalam kondisi sehat. Kalau urusan kebijakan, itu harus kita serahkan kepada pemerintah. Jangan membuat benturan antar pemerintah," kata Terawan.

Dalam upaya untuk meyakinkan Pemerintah Arab Saudi para jemaah umrah asal Indonesia dalam kondisi baik, membutuhkan dukungan dari seluruh elemen. Masyarakat juga diharapkan tidak resah terkait penyebaran Covid-19 tersebut.

"Kalau resah terus, tidak akan ada orang percaya di dunia (bahwa Indonesia baik-baik saja). Jadi nomor satu, dimulai dari diri sendiri, dari dalam, dan tidak mengada-ada," ujar Terawan.

Selain itu, lanjut Terawan, dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia juga harus mulai mempersiapkan keberangkatan masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji. Sehingga, dukungan seluruh masyarakat Indonesia sangat dibutuhkan.

Menurut Terawan, hingga saat ini, belum ada temuan kasus infeksi Covid-19 di wilayah Indonesia, meskipun virus tersebut dilaporkan telah menyebar di 50 negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News