Menteri Tjahjo Keluarkan SE Baru soal Penegakan Disiplin PNS, Mohon Dibaca
Minggu, 24 Januari 2021 – 18:08 WIB
- Memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
- Memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
- PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.
- PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
- Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan.
- PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.
3 Langkah Penegakan Disiplin ASN Menurut SE MenPAN-RB No. 1/2021:
- Pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
- PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku.
- Pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui laman BKN.
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penegakan disiplin PNS yang memungkinkan atasan terkena sanksi akibat kesalahan bawahan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan