Menteri Yasonna Dukung Penegakan Hak Asasi Pekerja

Menteri Yasonna Dukung Penegakan Hak Asasi Pekerja
Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi melakukan long march memperingati Hari Buruh sedunia (May Day) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/5). Hari Buruh sedunia diperingati ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek dengan menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghapusan outsourcing, jaminan sosial pekerja dan tolak upah murah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi berpesan kepada para pekerja dalam memperingati aksi 1 Mei supaya tentram dan damai.

Menurutnya, pekerja harus memahami hak yang dimilikinya dan menjalankan kewajiban dalam bekerja dengan baik. Mualimin menjelaskan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada tahun 2012.

Ditjen HAM bahkan telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri telah melakukan penyusunan Laporan Awal Implementasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Hal itu, lanjut dia, akan disampaikan ke Komite Pekerja Migran pada awal Mei 2017 bersama dengan Kementerian Luar Negeri. Ditjen HAM bahkan telah melakukan sosialisasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya ke daerah. Sebelumnya Ditjen HAM pada 2015 telah melakukan persiapan untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerja Rumah Tangga dan melakukan pembahasan RUU Pekerja Rumah Tangga.

Sementara itu, terkait dengan keberadaan buruh migran di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kemenkumham sesuai UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menetapkan suatu kebijakan keimigrasian nasional yaitu “Selective Policy” yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

“Supaya peran buruh migran sesuai dengan kepentingan nasional,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum, Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno.

Dia menjelaskan bahwa Ditjenim melakukan pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian kepada buruh migran ketika mengajukan permohonan visa di Perwakilan RI. Buruh migran ketika datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada saat pemberi kerja/sponsor harus mengajukan izin tinggal keimigrasian, dan pengawasan keberadaan dan kegiatan di wilayah Indonesia.

“Untuk memberikan perlindungan buruh migran yang akan didatangkan terlindungi hak-hak dasarnya sesuai dengan perjanjian kerja/kontrak yang dibuat,” ucapnya.

Pada momentum peringatan hari buruh internasional 1 Mei 2017, Senin (1/5), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mendukung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News