Menteri Yuddy Setuju PNS Berijazah Palsu Harus Kembalikan Gaji

jpnn.com - JAKARTA- MenPAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan, sejauh ini belum ada sanksi berupa penarikan kembali gaji dari PNS yang terbukti memakai ijazah palsu. Namun, menurutnya, wacana itu bisa dipertimbangkan.
"Itu bisa dipertimbangkan. Tapi kami belum sampai pada hal tersebut. Masing-masing inspektorat akan lakukan penelaahan, kan ada PP-nya," ujar Yuddy di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu, (3/6).
Menurut Yuddy, inspektorat setiap kementerian/lembaga bisa saja mengeluarkan sanksi tersendiri yang berkaitan dengan penarikan kembali gaji tersebut. Menurutnya, hal itu termasuk sanksi tegas selain pencopotan jabatan.
"Misalnya ijazah palsunya sudah dipergunakan 3 tahun. Dengan ijazah palsu itu pangkatnya naik 1 tingkat, dapat gajinya lebih tinggi, bisa saja diminta kembalikan kerugian negara akibat kebohongan tersebut. Tapi sejauh ini belum bahas itu yah. Masih pencopotan dan penurun pangkat," imbuh Yuddy.
Soal penyisiran ijazah palsu, sambung Yuddy, tidak akan ada batas waktu. Inspektorat setiap kementerian/lembaga akan tetap melakukan penyisiran terhadap semua dokumen PNS.
"Tidak akan ada batas waktu, sampai bener-bener bersih seluruh aparatur pemerintah. Khususnya PNS, TNI, Polri, betul-betul bersih dari ijazah palsu," tandas Yuddy. (flo/jpnn)
JAKARTA- MenPAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan, sejauh ini belum ada sanksi berupa penarikan kembali gaji dari PNS yang terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi