Mentersangkakan Victoria Koman Tidak Menyelesaikan Masalah di Papua

Mentersangkakan Victoria Koman Tidak Menyelesaikan Masalah di Papua
Haris Azhar. Foto: dokumen JPNN.Com

"Saya kira sudah viral toh, apa yang diucapkan sebagai provokasi-provokasi, menghasut untuk terus melaksanakan perlawanan, melaksanakan demonstrasi anarkis, telah dijadikan tersangka," kata Wiranto ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (5/9).

Wiranto menuturkan, Veronica ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Veronica pun dijerat Pasal 160 KUHP dan Undang-undang ITE tentang penyebaran informasi bermuatan SARA.

"Ini sekarang sedang diburu oleh interpol, karena berada di luar negeri. Namun, sudah tersangka," timpal Wiranto. (mg10/jpnn)


Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengkritik langkah pemerintah melalui aparat penegak hukum yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News