Menurut Anton Medan, Siksaan seperti Ini yang Bakal Dialami Agus di Penjara Nanti

Menurut Anton Medan, Siksaan seperti Ini yang Bakal Dialami Agus di Penjara Nanti
Agus Dermawan (kanan), tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap PNF, saat diinterogasi polisi. Foto: dok.Jawapos.com/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Polisi telah menetapkan Agus Dermawan (39) sebagai tersangka pembunuh dan pencabulan PNF alias Neng (9), bocah yang mayatnya ditemukan di dalam kardus, di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, 2 Oktober 2015.

Beberapa barang bukti telah dikantongi polisi, untuk menyeret Agus ke meja hijau. Sudah tentu, ancaman hukuman sangat berat menanti pria yang selama ini tinggal di sebuah bedeng itu.

Mantan narapidana yang kini telah menjadi ustadz, Ustadz Anton Medan, memperkirakan,  Agus bakal memeroleh sejumlah siksaan saat berada dalam penjara.

Bahkan, Anton menduga, siksaan juga sudah dialami Agus saat masih dalam tahanan kepolisian, yang dilakukan oleh para tahanan lain. Apa bentuk siksaan itu?

"Ada sebuah hukum alam yang sudah berlangsung di lembaga pemasyarakatan sejak dulu sampai saat ini. Untuk kasus pemerkosaan, itu di dalam (penjara,red) akan tersiksa. Sejak masih di tahanan kepolisian misalnya, para tahanan lain akan memaksanya memakan (maaf) taik (kotoran manusia,red). Terus digebuki," ujar Anton yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara itu, kepada JPNN, kemarin (11/10).

Karena beratnya siksaan saat berada di sel tahanan dan saat di dalam penjara, Anton mengatakan, biasanya napi kasus perkosaan agak mengalami gangguan jiwa.

BACA: Mengapa Sosok seperti Agus Bakal Dihajar Napi Lain? Ini Penyebabnya

"Yang begini terganggu kejiwaannya, 3-4 tahun baru kelihatan. Orangnya agak saraf (gangguan kejiawaan,red). Kadang barangnya diolesi afitson (minyak gosok,red) dan makan taik, ini umumnya. Jadi sangat berat sekali, tanya bekas narapidana, polisi, sipir, pasti jawabannya sama," ujar pria asal Tebingtinggi yang saat ini punya sejumlah anak asuh mantan preman itu. (gir/jpnn)

JAKARTA -  Polisi telah menetapkan Agus Dermawan (39) sebagai tersangka pembunuh dan pencabulan PNF alias Neng (9), bocah yang mayatnya ditemukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News