Menurut Bang Ray, Tak Elok Ada Pasukan TNI di Bawah Komando Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis'98 Ray Rangkuti mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan secara matang rencana penerbitan peraturan pemerintah (perpres) tentang pelibatan TNI dalam menangani kejahatan terorisme.
Ray mengingatkan hal tersebut karena pemberantasan terorisme menurutnya masuk ranah hukum sipil, di mana selama ini ditangani oleh kepolisian.
"Saya kira pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus ekstra hati-hati, karena memasuki wilayah sipil," ujar Ray di Jakarta, Jumat (14/8).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) ini juga beralasan, tugas utama TNI adalah pertahanan negara.
Karena itu, kurang tepat dilibatkan dalam perkara sipil.
Ray khawatir pelibatan TNI dalam penanganan terorisme hanya akan menimbulkan kesan profesionalisme TNI menjadi menurun.
Pasalnya, profesionalisme TNI selama ini sudah mendapatkan pengakuan baik di dalam maupun di luar negeri.
"Jadi, sangat penting untuk tidak mengorbankan profesionalisme TNI," katanya.
Ray Rangkuti menyoroti rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) pelibatan TNI dalam menangani kejahatan terorisme.
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi