Menurut Fahri Bachmid, Amendemen UUD Tak Bisa Serampangan

Menurut Fahri Bachmid, Amendemen UUD Tak Bisa Serampangan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Dr Fahri Bachmid SH MH. ANTARA/HO-Dok.pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai rencana amendemen UUD 1945 tak bisa diputuskan secara terburu-buru dan serampangan.

"Perlu kehati-hatian, kecermatan, dan pembahasan yang cukup mendalam, karena akan berimplikasi pada konstruksi hukum tata negara secara keseluruhan," kata Fahri Bachmid melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Minggu (5/9).

Rencana amendemen UUD bertujuan menambah satu ayat pada Pasal 3 guna memberi kewenangan kepada MPR RI untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

Kemudian, menambahkan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

Menurut Fahri, kedua rencana itu harus disikapi dan penting untuk dibahas.

Secara konstitusional maupun teoritik, amendemen konstitusi merupakan sebuah keniscayaan untuk mengakomodir tuntutan dan kebutuhan serta dinamika hukum masyarakat.

Amendemen UUD 1945 harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Setidaknya wajib menggunakan parameter untuk mengukur tingkat urgensinya," ujar direktur LBH Muhammadiyah Maluku itu.

Hal tersebut menurut Fahri, merujuk pada kesepakatan dasar yang disusun oleh panitia ad hoc I saat proses pembahasan perubahan UUD 1945 ketika amendemen pertama hingga keempat tahun 1999-2002.

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid angkat bicara menanggapi rencana amendemen UUD 1945 oleh MPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News