Menurut Fahri Bachmid, Amendemen UUD Tak Bisa Serampangan
Senin, 06 September 2021 – 02:25 WIB
Dia menjelaskan isi dari kesepakatan dasar yang disepakati tersebut, yakni tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal batang tubuh.
"Terakhir melakukan perubahan dengan cara adendum," tandas Fahri Bachmid. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid angkat bicara menanggapi rencana amendemen UUD 1945 oleh MPR RI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
- Bamsoet Mengapresiasi Gagasan Hendropriyono Melestarikan Budaya Bangsa