Menurut Irjen Dedi, soal Luka dan Benda Kasus Brigadir J, Biar Ahli yang Menjawab

Menurut Irjen Dedi, soal Luka dan Benda Kasus Brigadir J, Biar Ahli yang Menjawab
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak Kepolisian akan melakukan autopsi ulang terhadap Jenazah Brigadir J di Jambi, Rabu (27/7) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta kuasa hukum Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak memberi pernyataan yang memunculkan spekulasi macam-macam di publik.

Misalnya, saat tim pengacara menggiring narasi secara dini tenrang benda-benda yang diduga digunakan saat menyiksa Brigadir J.

Dedi mengatakan itu usai mengikuti prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadivpropam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).

"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," kata jenderal bintang dua itu.

Menurut Dedi, narasi tentang benda atau senjata yang dipakai dalam kasus tewasnya Brigadir J hanya bersifat spekulatif dan belum teruji melalui ilmiah.

"Itu nanti expert yang menjelaskan," ujar mantan Karopenmas Divhumas Polri itu.

Dedi menyatakan penyidik Polri saat ini masih bekerja mengungkap kasus tewasnya Brigadir J secara transparan dan akuntabel.

Penyidik tentu memerlukan proses agar pembuktian dalam kasus tewasnya Brigadir J bisa diuji secara hukum.

Menurut Dedi, narasi tentang benda atau senjata yang dipakai dalam kasus tewasnya Brigadir J hanya bersifat spekulatif dan belum teruji melalui ilmiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News