Menurut Pangi Syarwi Ini Tanda-tanda Partai Gerindra Menuju Kehancuran

Menurut Pangi Syarwi Ini Tanda-tanda Partai Gerindra Menuju Kehancuran
Gerindra. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan sejumlah calon legislatif Gerindra terhadap dewan pengurus pusat (DPP) dan dewan pembina (DP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuktikan partai berlambang Garuda itu ke arah kehancuran.

Pasalnya, gugatan perdata yang menggugat dua badan kepartaian itu untuk melantik para penggugat dinilai merusak Gerindra dan demokrasi.

Diketahui, para penggugat adalah Seppalga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Mulan Jameela, Adnaqi Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah dan Sugiono. Ada juga Katherine A, R Saraswati A Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Irene.

BACA JUGA: Belum Pernah Cicipi Kemenangan, Semen Padang Yakin Badai Pasti Berlalu

"Itu kan domainnya KPU, kenapa pengadilan negeri? Berarti celahnya mereka mau pangkas potong kompas lewat intervensi DPP yang punya hak veto memutuskan anggota DPR yang sah. Itu bahaya tradisi macam itu kalau begitu," kata analis politik Pangi Syarwi Chaniago saat dihubungi, Selasa (16/7).

Dari sejumlah nama penggugat, di antaranya punya hubungan langsung ke elite Gerindra bahkan pengurus di DPP. Sebut saja R Saraswati A Djojohadikusumo anak dari Hashim Djojohadikusumo. Hashim sendiri merupakan adik kandung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Lalu ada Seppalga yang merupakan adik Waketum Gerindra Sufmi Dasco. Lalu Waketum Gerindra Sugiono, Ketua OKK DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi, Ketua DPP Partai Gerindra Adnani Taufik dan pengurus DPP Adam Muhammad.

"Mentang-mentang keponakan Prabowo dan menyelamatkan trah Prabowo, itu bahaya. Itu merusak tradisi dan mengorbankan Gerindra ke depan. Karena domain-domain begitu, enggak boleh sebenarnya. Itu kan KPU yang menentukan. Kalau pengadilan didesak pakai perdata untuk menekan pengurus kemudian pengurus menetapkan pemenangnya diganti, yang lolos diganti, bahaya tradisi begini," tegas Pangi.

Gugatan sejumlah calon legislatif Gerindra terhadap dewan pengurus pusat (DPP) dan dewan pembina (DP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuktikan partai berlambang Garuda itu ke arah kehancuran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News