Menurut Wayan, Langkah Tim Kuasa Hukum 02 tak Sesuai Aturan

Menurut Wayan, Langkah Tim Kuasa Hukum 02 tak Sesuai Aturan
Tim Kuasa Hukum Jokowi Maruf Amin dipimpin Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

BACA JUGA: Terungkap, Habil Marati Ngebet Ingin Bertemu KASAU

Sebelumnya tim kuasa hukum paslon 02 memasukkan perbaikan permohonan PHPU Pilpres 2019, Senin (10/6). Dalam perbaikan permohonan itu, tim kuasa hukum paslon 02 memasukkan argumen yang menyatakan cawapres Ma'ruf Amin melanggar perundang-undangan, terkait syarat pencalonan. (mg10/jpnn)


I Wayan Sudirta menyebut di UU Pemilu tidak mengenal perbaikan dokumen permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News