Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Gulung Sindikat Upal di Bekasi
Senin, 29 Januari 2018 – 22:42 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya. Foto: dokumen JPNN.Com
Selanjutnya, AL berperan menyulamkan benang dan cat transparan untuk mengelem uang palsu setengah jadi buatan JS. “Lalu dipres dengan alat laminating, selanjutnya mengedarkan kepada pemesan dengan dibantu oleh tersangka MAR,” tambahnya.
Kini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjerat mereka dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.(mg1/jpnn)
Bareskrim Polri kembali mengungkap sindikat uang palsu yang beroperasi di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Polisi membekuk sindikat itu dengan menyamar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri