Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Gulung Sindikat Upal di Bekasi

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Gulung Sindikat Upal di Bekasi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya. Foto: dokumen JPNN.Com

Selanjutnya, AL berperan menyulamkan benang dan cat transparan untuk mengelem uang palsu setengah jadi buatan JS. “Lalu dipres dengan alat laminating, selanjutnya mengedarkan kepada pemesan dengan dibantu oleh tersangka MAR,” tambahnya.

Kini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjerat mereka dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.(mg1/jpnn)

 


Bareskrim Polri kembali mengungkap sindikat uang palsu yang beroperasi di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Polisi membekuk sindikat itu dengan menyamar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News