Menyesal tak Bisa Jaga Istri yang Hamil Tua

Menyesal tak Bisa Jaga Istri yang Hamil Tua
Pelaku sudah ditahan polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kapolsek Margaasih, Kompol Untung Margono didampingi Kanit Reskrim Polsek Margaasih, AKP Beni Sucahyo mengatakan, tersangka masuk ke toko bahan bangunan bernama Putera Hegar milik Dudung dengan melompati pagar sekira pukul 23.00 WIB.

Aksinya diketahui setelah pihak kepolisian yang sedang patroli mencuriagai tersangka yang memarkirkan motor di depan toko yang sudah sepi.

Saat tersangka keluar toko sambil membawa barang curiannya, petugas langsung menciduknya. 

"Tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian dan baru pertama kali. Tapi kami akan tetap memeriksanya secara intensif," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Untung katakan, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (bbb/sam/jpnn)


CIMAHI - Petugas Polsek Margaasih, Cimahi, Jabar, menangkap FI (26). Pasalnya, pria yang punya istri sedang hamil tua itu melakukan pencurian di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News