Menyusul Suami Jadi Tersangka, Istri Oknum Polisi Penganiaya ART Tak Ditahan, Ternyata
Meski demikian, proses hukum yang menyangkut perempuan dalam kondisi hamil tetap harus diproses.
“Untuk tersangka sang istri ini memang berbeda dari suaminya. Kenapa ditangguhkan penahanannya? Karena dia lagi hamil dan mempunyai anak dua,” jelasnya.
“Namun, prosesnya tetap sama, cuma perlakuannya berbeda karena dia seorang perempuan dan sedang hamil,” tandasnya.
Sementara itu, pihaknya masih terus melakukan pendampingan terhadap korban YA.
Ainul menyebutkan kondisi terakhir YA tengah dalam masa pemulihan psikis, maupun fisik akibat tindakan kekerasan yang diterimanya dari kedua tersangka.
“Kami tetap melakukan pendampingan, saat ini korban tengah berada di kediamannya di Bengkulu Utara.
Baca Juga: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya
Kondisi terakhir sudah pemulihan psikis, kondisi fisik juga semakin membaik,” demikian Ainul.(tok/rakyatbengkulu.com)
Oknum polisi berinsial BA bersama istrinya LE resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap YA, 22, asisten rumah tangga (ART).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- Ini Alasan Nelayan Mukomuko Biarkan Ikan Slengek Berserakan di Pantai
- Terungkap Penyebab PPPK 2023 Belum Mendapat NIP, tetapi Jangan Khawatir
- Jaksa Ungkap Tiga Modus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, Ya Ampun
- Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini