Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan
Selasa, 11 Maret 2025 – 12:14 WIB

Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi
Urgensi PPHN untuk mengatasi permasalahan otonomi daerah:
a. PPHN memberikan pedoman yang lebih jelas dalam hubungan pusat-daerah untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
b. PPHN dapat merancang strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar daerah lebih mandiri dan tidak hanya bergantung pada dana pusat.
c. PPHN memperjelas pembagian kewenangan dalam pengelolaan sumber daya untuk mengurangi konflik pusat-daerah.
3. Pemerintahan Daerah dan Desa
Permasalahan utama:
a. Kurangnya sinkronisasi kebijakan antar daerah, maupun terhadap internal di daerahnya (desa).
b. Maraknya politik dinasti dan nepotisme. Hal ini dapat mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan dana pembangunan (misal dana desa).
Terkait PPHN dan kebutuhan amendemen UUD 1945, maka menarik untuk disimak bahwa sejak dilakukan amendemen (1999-2002), UUD 1945 mengalami perubahan signifikan.
BERITA TERKAIT
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia