Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

c. Kualitas pelayanan publik yang tidak merata. Salah satu permasalahannya adalah kurangnya kapasitas SDM.
Urgensi PPHN untuk mengatasi permasalahan pemerintahan daerah dan desa:
a. PPHN dapat mengatur koordinasi dan sinergi kebijakan daerah (provinsi-kabupaten/kota-desa/kelurahan) maupun antar daerah, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
b. PPHN dapat menekankan reformasi tata kelola pemerintahan daerah, termasuk aturan untuk mencegah politik dinasti dan nepotisme.
c. PPHN dapat mengatur standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh setiap daerah agar tidak terjadi kesenjangan antar wilayah.
Oleh karena itu, beberapa catatan penting yang perlu mendapat perhatian disini adalah:
1. Adanya hubungan pemerintah pusat dan daerah yang mencerminkan otonomi yang sehat;
2. PPHN juga harus berfungsi agar bisa mencegah ketimpangan pembangunan antar daerah, terutama bagi daerah yang masih bergantung pada dana pusat;
Terkait PPHN dan kebutuhan amendemen UUD 1945, maka menarik untuk disimak bahwa sejak dilakukan amendemen (1999-2002), UUD 1945 mengalami perubahan signifikan.
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia