Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan
Selasa, 11 Maret 2025 – 12:14 WIB

Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi
a. PPHN dapat menjadi pedoman nasional agar desentralisasi tetap sejalan dengan visi pembangunan negara.
b. Standarisasi kebijakan nasional yang wajib diikuti oleh daerah untuk memastikan pemerataan pembangunan.
c. Memperkuat pengawasan dan akuntabilitas terhadap kebijakan desentralisasi untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang.
2. Otonomi Daerah
Permasalahan utama:
a. Ketidaksesuaian regulasi pusat dan daerah.
b. Ketergantungan daerah pada dana pusat.
c. Konflik antara pusat dan daerah dalam kewenangan pengelolaan sumber daya.
Terkait PPHN dan kebutuhan amendemen UUD 1945, maka menarik untuk disimak bahwa sejak dilakukan amendemen (1999-2002), UUD 1945 mengalami perubahan signifikan.
BERITA TERKAIT
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan