Meradang di Hadapan GM Holywings, Anak Buah AHY: Kok Bisa Bapak Bikin Promo tanpa Sadar?
"Kami lihat manajemennya, apakah izinnya ada semua ada atau tidak. Izin dasarnya kami cek, terpenuhi atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.
Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sementara itu, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Di antara 12 gerai, hanya 7 yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 lainnya tidak.
Anggota Komisi B DPRD DKI Nur Afni Sajim meradang karena masalah promosi alkohol gratis kepada pemilik nama Muhammad & Maria yang dilakukan pihak Holywings
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Maju Sebagai Balon Bupati Nias Barat, Era Era Hia Daftar ke PDIP & Demokrat
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini