Meradang di Hadapan GM Holywings, Anak Buah AHY: Kok Bisa Bapak Bikin Promo tanpa Sadar?

"Kami lihat manajemennya, apakah izinnya ada semua ada atau tidak. Izin dasarnya kami cek, terpenuhi atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.
Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sementara itu, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Di antara 12 gerai, hanya 7 yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 lainnya tidak.
Anggota Komisi B DPRD DKI Nur Afni Sajim meradang karena masalah promosi alkohol gratis kepada pemilik nama Muhammad & Maria yang dilakukan pihak Holywings
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Bantu Lansia, Holywings Peduli Laksanakan Cek Kesehatan Gratis di Ampera