Merasa Dibodohi, Warga Ogah Bayar Sewa Pada KAI

"PT KAI jangan membodohi kami. BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga harus memproses ini secara benar," kata Muhammad Ridwan, warga.
Menurut Ridwan, setidaknya terdapat 50 KK yang menolak jika tanah negara yang disewa itu disertifikatkan menjadi milik PT KAI.
Ditegaskan dalam pasal 45 PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, bila hak pakai atas nama Departemen Perhubungan, PJKA tidak bisa dialihkan kepada PT KAI.
"Masyarakat sekarang sudah cerdas. Kami harapkan mereka fair. Tidak ada yang disembunyikan," ucap dia.
Menurut Ridwan, warga yang setuju dengan penyertifikatan lahan adalah yang telah membubuhkan tanda tangan persetujuan.
Namun, setelah dikroscek door-to-door, seluruh warga menyatakan penolakan.
"Nah, ini kan menjadi bukti bahwa mereka sudah menutupi satu kebenaran," ungkapnya.
Ridwan bersama warga lain tidak bermaksud menguasai lahan milik negara tersebut bila PT KAI tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.
Warga di Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jatim bergolak. Sebanyak 50 kepala keluarga (KK) menolak rencana sertifikasi tanah dari PT KAI.
- Memperingati Hari Bumi, KAI Dorong Tren ESG di Sektor Transportasi
- KAI Logistik Optimalisasi Layanan Pra-Purna Angkutan BBM/BBK
- Operasional LRT Jabodebek Sepenuhnya Menggunakan Listrik, Lebih Ramah Lingkungan
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Minimalkan Antrean di Stasiun Gambir, PT KAI Sediakan Layanan Daftar Face Recognition