Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya
Rabu, 24 Juli 2024 – 22:41 WIB

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: dok TPDI
Yaitu, Polda Sulteng, dengan Laporan Polisi No LP/B/107/V/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 22 Mei 2023, yang penanganannya dialihkan ke Ditreskrimsus Polda Sulteng dan tetap diproses, di mana waktu penetapan tersangkanya pun hampir bersamaan hanya beda waktu 5 hari yaitu 19 Maret 2024 dan 24 Maret 2024.
"Anehnya, untuk kasus yang sama, para pihak yang sama, objek laporan yang sama dari sumber masalah yang sama di Polda yang satu dan sama pula, tetapi dibuat dua laporan berbeda oleh pelapor FSK terhadap SYK."
"Ini jelas sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar etika profesi. Untuk itu klien kami mau menuntut balik FSK," pungkasnya.(ray/jpnn)
Seorang warga berinisial SYK di Sulteng merasa dikriminalisasi atas status tersangkanya dalam kasus penipuan/penggelapan yang dilaporkan FSK, rekan bisnisnya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi