Merasa Dipermainkan Order Fiktif, Oknum Driver Ojek Online Rampas HP Warga
Sabtu, 09 Maret 2019 – 06:49 WIB
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, motif pelaku nekat melakukan perampasan handphone karena untuk membayar hutang.
BACA JUGA : Bejat! Oknum Driver Ojek Online Cabuli Penumpang Remaja
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun. Kini barang bukti handphone, helm dan jaket grab milik tersangka disita untuk dijadikan barang bukti di pengadilan. (end/jpnn)
Oknum driver ojek online merampas sejumlah handphone milik warga yang dituduhnya membuat order online.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Rajin Naik LRT, Gilang Dirga Beberkan Fakta Ini
- Begini Cara Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung
- Hadiri Kampanye Prabowo-Gibran, Menantu Jokowi ke GBK Diantar Pria Ini
- Demi Kesejahteraan Pengemudi Ojol, Anies Bakal Bikin BPJSTK Khusus
- TKN Prabowo-Gibran Sebut Ojol Lambang Kerja Keras dan Keringat Bangsa