Merasa Ditipu Ketua Ormas, Pengungsi Gunung Sinabung Minta Uang Rp 250 Juta Dikembalikan

Merasa Ditipu Ketua Ormas, Pengungsi Gunung Sinabung Minta Uang Rp 250 Juta Dikembalikan
Pengungsi Gunung Sinabung mengadukan kasus tanah hibah ke Polres Karo. Foto: sumutpos/jpg

Secara terpisah, Bur menjelaskan, tanah yang mau dihibahkan itu adalah tanah HGU milik perusahaan PT Karo Biotik.

“Itu ada proses. Saya menangani mereka selama 8,5 bulan. Proses tanah itu sudah lama tidak perusahaan kelola, hingga masuk ke dalam database tanah terlantar. Maka dari itu saya melakukan proses untuk permohonan. Nah proses HGU tetap harus melalui kementrian, tidak bisa hanya kanwil saja. Dari sisi mana kita tipu mereka? Sementara mereka minta tolong ke kita, untuk tanah itu dijual sama kita. Tapi pihak perusahaan akhirnya membuat keputusan tidak dijual tapi dihibahkan, udah kasih bantuanlah untuk masyarakat,” aku Bur.

Bur mengaku, pihak BPN sudah berulang-ulang ke lokasi untuk menyelesaikan ini.

“Dari sisi mana kita menipu mereka, sementara kita memberi dia (bantuan). Ini manusia yang tidak tahu diri kalau saya bilang,” ujarnya.

Soal pemberian uang sebesar Rp250 juta, Bur menjelaskan, jika warga memiliki bukti kuitansi, maka dirinya siap mengganti rugi uang tersebut.

“Polisi bisa menjalankan itu kalau ada faktor administrasinya. Pernah mungkin dia memberikan ke anggota saya untuk transportasi dan sebagainya. Nilainya itu pun minim. Kalau dia bilang Rp250 juta, saya akan laporkan balik yang melaporkan itu,” tegasnya.

Dirinya menuding ada oknum yang bermain dalam kasus ini. “Saya tidak pernah meminta kepada mereka dan itu sudah merusak nama baik kita,” tukasnya.

Baca: Kanit Reskrim Polsek Mesuji Timur Tewas Ditembak Perampok

Sebanyak 51 KK pengungsi Gunung Sinabung mendatangi Polres Tanah Karo, Senin (3/6) lalu. Mereka mengaku merasa ditipu oleh Ketua salah satu ormas Kota Medan, Bur dan ARL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News