Mereka Resmi jadi ASN, Bukan PPPK Part Time, Full Senyum, Plong

Mereka Resmi jadi ASN, Bukan PPPK Part Time, Full Senyum, Plong
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan SK 1.717 PPPK Nakes di Banda Aceh, Selasa. Foto: ANTARA/HO-Biro Adpim Setda Aceh

PermenPAN-RB itu memberikan arah dan ruang kepada pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih dinamis serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing.

"Pengangkatan ini juga mengikuti norma-norma kepegawaian yang berlaku, termasuk aspek kinerja, kompetensi, integritas dan manajemen sumber daya manusia lainnya," demikian M Gade.

Wacana PPPK Part Time Masih Mengambang

Sudah pasti, para honorer yang menjadi bagian dari ribuan PPPK Nakes yang mendapat SK pengangkatan tersebut merasa senang dan lega.

Pasalnya, masih ada jutaan honorer di Indonesia yang nasibnya masih belum jelas.

Terlebih, jika hingga 28 November 2023 mendatang mereka belum beralih status menjadi ASN PPPK.

Pemerintah menggulirkan wacana jutaan honorer itu akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah menganggap model PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu sebagai solusi jalan tengah untuk menghindari Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN pada November 2023.

Namun, rencana tersebut juga belum ada kepastian. Pasalnya, Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung Kamis (13/7) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 6 Rancangan Undang-Undang, salah satunya RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Para honorer yang sudah mengantongi SK ASN PPPK, pasti full senyum dan lega lantaran bukan menjadi PPPK Part Time.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News