Mereka Resmi jadi ASN, Bukan PPPK Part Time, Full Senyum, Plong
PermenPAN-RB itu memberikan arah dan ruang kepada pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih dinamis serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing.
"Pengangkatan ini juga mengikuti norma-norma kepegawaian yang berlaku, termasuk aspek kinerja, kompetensi, integritas dan manajemen sumber daya manusia lainnya," demikian M Gade.
Wacana PPPK Part Time Masih Mengambang
Sudah pasti, para honorer yang menjadi bagian dari ribuan PPPK Nakes yang mendapat SK pengangkatan tersebut merasa senang dan lega.
Pasalnya, masih ada jutaan honorer di Indonesia yang nasibnya masih belum jelas.
Terlebih, jika hingga 28 November 2023 mendatang mereka belum beralih status menjadi ASN PPPK.
Pemerintah menggulirkan wacana jutaan honorer itu akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah menganggap model PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu sebagai solusi jalan tengah untuk menghindari Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN pada November 2023.
Namun, rencana tersebut juga belum ada kepastian. Pasalnya, Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung Kamis (13/7) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 6 Rancangan Undang-Undang, salah satunya RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Para honorer yang sudah mengantongi SK ASN PPPK, pasti full senyum dan lega lantaran bukan menjadi PPPK Part Time.
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap