Mereka Resmi jadi ASN, Bukan PPPK Part Time, Full Senyum, Plong
jpnn.com - BANDA ACEH – Di tengah wacana honorer bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time, sebanyak 1.717 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang menyerahkan SK pengangkatan kepada PPPK Nakes hasil seleksi 2022 itu di halaman depan Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa (18/7).
“Saya menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang hari ini menerima SK. Bekerjalah dengan semangat dan penuh tanggung jawab,” kata Achmad Marzuki di Banda Aceh, Selasa.
Achmad Marzuki juga berpesan kepada seluruh PPPK nakes untuk menerima amanah tersebut dengan rasa syukur serta bekerja dengan semangat dan tanggung jawab penuh.
Dari 1.717 SK yang diserahkan tersebut, 200 di antaranya merupakan surat keputusan Pelantikan Jabatan Fungsional ASN PNS di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam penyerahan SK tersebut, Pj Gubernur Aceh didampingi Sekda Aceh Bustami, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi.
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar dan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA.
Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M Gade menambahkan proses pengangkatan Pejabat Fungsional PNS dan PPPK telah berjalan sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023.
Para honorer yang sudah mengantongi SK ASN PPPK, pasti full senyum dan lega lantaran bukan menjadi PPPK Part Time.
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?