Mereka Resmi jadi ASN, Bukan PPPK Part Time, Full Senyum, Plong

Mereka Resmi jadi ASN, Bukan PPPK Part Time, Full Senyum, Plong
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan SK 1.717 PPPK Nakes di Banda Aceh, Selasa. Foto: ANTARA/HO-Biro Adpim Setda Aceh

Dengan demikian, RUU ASN yang di dalamnya bakal mengatur tentang PPPK Part Time, akan dibahas lagi pada pertengahan Agustus 2023.

Bagaimana nasib honorer jika hingga jelang November 2023 ternyata RUU ASN belum juga disahkan menjadi UU?

Apakah para wakil rakyat di Senayan masih bisa fokus memperjuangkan nasib jutaan tenaga honorer lewat revisi UU ASN, ketika 28 November 2023 sudah memasuki masa kampanye Pemilu 2024?

Juga, bukankah sebuah UU yang baru disahkan memerlukan penjabaran di tingkat aturan-aturan teknis misal Peraturan Pemerintah?

Wajar jika para honorer yang sudah beralih status menjadi ASN merasa plong.

Sebaliknya, yang belum menjadi ASN masih terus deg-degan, cemas memikirkan nasibnya. (sam/antara/jpnn)

Para honorer yang sudah mengantongi SK ASN PPPK, pasti full senyum dan lega lantaran bukan menjadi PPPK Part Time.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News