Merujuk pada Perpres, Wali Kota Gibran Bisa Cuti Kampanye

Merujuk pada Perpres, Wali Kota Gibran Bisa Cuti Kampanye
Wali Kota Surakarta yang juga Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN.com

Saat ditanya pendapatnya mengenai pembahasan perda yang terbengkalai akibat Gibran sibuk cuti kampanye, Ginda Ferachtriawan mengaku sebagai anggota DPRD Kota Surakarta,  tidak mengetahui secara spesifik bagian yang disebutkan tersebut.

“Saya belum tahu apa yang dimaksud dengan istilah terbengkalai atau cutinya itu sampai mengganggu yang mananya, teknisnya seperti apa” tegas Ginda.

Anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat itu mengusulkan agar permasalahan tersebut segera diangkat ke pihak eksekutif, misalnya kepada instansi terkait yang melihat permasalahan atau hambatannya.

Menurutnya, dalam Perpres terbaru, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka diperbolehkan diberikan waktu istirahat untuk berkampanye.

“Masalah mekanisme untuk cutinya bagaimana, apakah mengganggu kinerjanya, itu tidak dijelaskan secara detail apa yang dijadikan acuan,” tambah Ginda sekaligus melengkapi bahwa yang wajib mengundurkan diri adalah ASN, TNI, dan Polri yang ingin melaju dalam kontestasi Pemilu 2024.

Ginda Ferachtriawan memastikan pembahasan peraturan daerah dan kegiatan pemerintahan lainnya berjalan normal dan efisien, bahkan tanpa keharusan kehadiran langsung Wali Kota dalam setiap rapat. (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Wali Kota Gibran Rakabuming tidak wajib hadir dalam pembahasan peraturan daerah atau kebijakan tertentu yang dilakukan antara DPRD Kota Surakarta dan pemkot.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News