Merusak Tatanan Demokrasi !
Kamis, 19 Agustus 2010 – 05:55 WIB
Baca Juga:
Bahkan, bukan hanya dari luar Partai Demokrat, Ketua Umum DPP Anas Urbaningrum juga merasa perlu mengklarifikasi pernyataan Ruhut tersebut. Menurut dia, tidak ada keraguan sedikit pun dari SBY untuk tidak maju lagi sesuai aturan di konstitusi.
Bahkan, lanjut dia, jika pun ada rakyat yang mengharapkan SBY mendapatkan tugas untuk periode ketiga, Anas yakin sepenuhnya presiden yang sedang menjalani periode kedua itu tidak akan bersedia. "Sikap dan pendirian SBY amat terang dan tegas," kata Anas. (sof/dyn/bay/c6/tof)
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. menilai usul Ruhut Sitompul yang ingin menghapus masa jabatan presiden berpotensi merusak tatanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- 2 Tahun Pimpin Papua Barat, Paulus Waterpauw Sukses Bawa Perubahan
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta