Meski Ada Moratorium, Daerah Masih Berpeluang Dimekarkan

Meski Ada Moratorium, Daerah Masih Berpeluang Dimekarkan
Meski Ada Moratorium, Daerah Masih Berpeluang Dimekarkan
JAKARTA - Niat sebagian besar masyarakat Gorontalo untuk menambah daerah otonom baru, kemungkinan besar bisa terealisasi. Pasalnya, UU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru hingga saat ini masih berlaku. Sehingga, meski pemerintah telah memberlakukan moratorium untuk pemekaran, DPR RI akan tetap memproses usulan pemekaran daerah termasuk Gorontalo.

Penegasan tersebut disampaikan Abdul Malik Harmain, anggota Komisi II DPR yang juga masuk dalam Panja Pemekaran Daerah, di Gedung DPR RI, Rabu (25/5). "Moratorium pemekaran daerah memang sudah dikeluarkan Presiden. Tapi UU-nya kan belum. Jadi, tidak ada alasan Komisi II DPR RI untuk menolak membahas usulan pemekaran daerah," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut politisi PKB itu, Komisi II telah menerima usulan pemekaran dari 140 kabupaten/kota dan provinsi. Usulan-usulan tersebut telah ditampung, serta akan dibahas oleh Panja dalam masa sidang keempat ini. "Kita akan seleksi ketat semua usulan yang masuk. Jika dari 140 usulan itu (termasuk di dalamnya dua kabupaten/kota di Gorontalo, Red) ada yang memenuhi syarat, akan kita gabungkan dengan daerah lainnya yang telah lolos verifikasi di Badan Legislasi," tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja menuturkan, seharusnya pemerintah segera mengagendakan pembahasan pemekaran daerah bersama DPR saat ini. Sekaligus juga membuka dan mempercepat proses pemekaran daerah, dengan mencabut kebijakan moratorium. Sebab menurutnya, kebijakan tersebut dikeluarkan pada saat negara akan menggelar Pemilu.

JAKARTA - Niat sebagian besar masyarakat Gorontalo untuk menambah daerah otonom baru, kemungkinan besar bisa terealisasi. Pasalnya, UU tentang Pembentukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News