Meski Dijual Bebas, Metanol Bukan Untuk Diminum

Meski Dijual Bebas, Metanol Bukan Untuk Diminum
Miras Oplosan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Atas ulahnya pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Namun, pelaku juga bisa dikenakan pasal lain karena miras oplosannya mengandung bahan mematikan. (mg1/jpnn)


Polisi menduga kuat miras oplosan yang menewaskan puluhan orang di Jakarta, Banten dan Jawa Barat itu berasal dari pabrik besar di Cicalengka, Bandung.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News