Mestinya, Rute Lion Air Langsung Dipangkas Saja

Mestinya, Rute Lion Air Langsung Dipangkas Saja
Lion Air. Foto: Int

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), David M. L Tobing, menilai, pemerintah sebagai regulator harus menginvestigasi kejadian penundaan jadwal terbang pesawat Lion Air.

Karena kejadian beberapa hari terakhir merupakan puncak dari delay yang sebelumnya sudah sering terjadi.

Pemerintah tidak cukup hanya memberikan ijin rute baru, tapi harus mengevaluasi rute-rute yang sudah ada. Bahkan jika diperlukan memangkas rute-rute tersebut agar terjadi perimbangan antara jumlah pesawat, jumlah rute, jumlah kru dan kemampuan managemen.

“Rute Lion Air harus dikurangi beberapa persen dari yang ada sekarang sebagai sanksi yang dikenakan. Baru kemudian dievaluasi lagi kalau mau diberikan rute yang baru. Jadi kurang tepat kalau Menteri Perhubungan akan memberi sanksi tidak memberi ijin permohonan rute baru Lion Air. Seharusnya rute yang ada sekarang dikurangi,” ujarnya, Senin (23/2).

Menurut David, Lion Air harus serius mengubah perilakunya, agar perlindungan konsumen diutamakan dibanding mencari keuntungan semata, demi membayar utang untuk membeli atau sewa pesawat.

Selanjutnya, Menteri Perhubungan, kata David, perlu segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, tentang Tanggung Jawab  Pengangkut Angkutan Udara, terutama di bagian jumlah pemberian ganti rugi bagi penumpang korban delay dan pembatalan penerbangan.

Karena bukan hanya nilai tiket yang merupakan kerugian konsumen, tapi juga masih banyak lagi. Antara lain transpor ke dan dari bandara, maupun kerugian immaterial lain. (gir/jpnn)

 

JAKARTA - Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), David M. L Tobing, menilai, pemerintah sebagai regulator


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News