Mi Mengandung Babi, Harus Ada Sanksi Tegas Pada Importir

Mi Mengandung Babi, Harus Ada Sanksi Tegas Pada Importir
Ramen Black mengandung babi. Foto: Twitter

Sebelumnya, beredar surat dari BPOM yang memerintahkan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia terkait penarikan produk mi asal Korea.

Perintah itu tertuang dalam surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017.

Dalam surat itu juga disebut jenis mi yang diduga mengandung babi.

Yakni, Samyang Mi Instan U-Dong, ML 231509497014, importir PT Koin Bumic Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), ML 231509052014, importir PT Koin Bumi, Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, ML 231509448014, importir PT Koin Bumi dan Ottogi Mi INstan (Yeul Ramen), ML 23150928014, importir PT Koin Bumi. (boy/jpnn)


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus menerapkan sanksi dan tindakan tegas kepada importir yang tidak


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News