Migas dan Listrik Bebas Moratorium Hutan

Migas dan Listrik Bebas Moratorium Hutan
Migas dan Listrik Bebas Moratorium Hutan
JAKARTA - Program moratorium hutan atau penghentian pembukaan lahan baru kawasan hutan akan segera dijalankan pemerintah. Meski demikian, ada beberapa sektor yang dikecualikan atau bebas dari moratorium. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, moratorium hutan itu diberlakukan untuk lahan gambut dan kawasan hutan primer dalam dua tahun ke depan. Artinya, tidak boleh ada pembukaan lahan di kawasan moratorium tersebut. "Tapi, ada pengecualian, seperti untuk migas (minyak dan gas) dan listrik," ujarnya di Kantor Menko Perekonomian kemarin (1/6).

Menurut Hatta, pengecualian diberlakukan untuk sektor-sektor yang terkait dengan kepentingan publik. Secara spesifik, pemerintah juga akan memberikan prioritas untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) maupun pembangkit listrik skala kecil tenaga mikro hidro. "Sektor-sektor ini tidak membutuhkan banyak lahan," katanya. Sektor yang masuk kategori membutuhkan banyak lahan adalah sektor perkebunan, seperti kelapa sawit.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, pemberlakuan moratorium hutan bukan dilakukan untuk menghambat pertumbuhan sektor-sektor tertentu, seperti sektor perkebunan, namun merupakan bagian dari penataan pemanfaatan fungsi hutan. "Kita ingin, pertumbuhan ekonomi kita bisa green economy," ujarnya.

Menurut Zulkifli, sektor perkebunan seperti kelapa sawit masih bisa melakukan ekstensifikasi pengembangan lahan di kawasan hutan sekunder maupun kawasan terlantar. "Data BPN (Badan Pertanahan Nasional) menyebut masih ada sekitar 7 juta hektare lahan yang bisa digunakan," katanya.

JAKARTA - Program moratorium hutan atau penghentian pembukaan lahan baru kawasan hutan akan segera dijalankan pemerintah. Meski demikian, ada beberapa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News