Miliaran Sumber PAD Berau Menguap
Sabtu, 28 November 2009 – 13:35 WIB
BERAU -BUPATI Berau Makmur HAPK menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah tidak boleh menarik pajak atau retribusi yang memberatkan dunia usaha. Sebenarnya SP3 dari Berau Coal ini telah melalui penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU).
“Sumbangan pihak ketiga pun tidak diperkenankan lagi oleh undang-undang itu. Karena merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ungkap Makmur di sela-sela rapat paripurna pengesahan Raperda APBD menjadi Perda APBD 2010 di gedung DPRD Berau.Dengan begitu, maka Berau terancam kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang jumlahnya tidak sedikit dari sumbangan pihak ketiga atau SP3 yang masuk dalam pendapatan lain-lain yang sah.
Untuk diketahui, SP3 dari PT Berau Coal saja Pemkab Berau menerima sekitar Rp 13 miliar pada tahun 2008. Tahun ini pun jumlahnya diperkirakan tidak jauh berbeda. Jika SP3 dari Berau Coal ini tidak diperbolehkan lagi menurut UU 28/2009, maka sudah bisa dipastikan Berau kehilangan sumber PAD yang cukup besar.
Baca Juga:
Dalam MoU itu Berau Coal bersedia memberikan sumbangan kepada Pemkab Berau sebesar Rp 1.000 per metrik ton dari hasil penjualan batu bara, baik domestik maupun ekspor.
BERAU -BUPATI Berau Makmur HAPK menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah tidak boleh menarik pajak atau retribusi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun