Miliaran Sumber PAD Berau Menguap
Sabtu, 28 November 2009 – 13:35 WIB
Miliaran Sumber PAD Berau Menguap
Baca Juga:
Dia juga mengatakan, perlu dilakukannya perumusan mengenai SP3 tersebut. Agar tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. “Kami juga akan mengupayakan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk membahas mengenai SP3 ini agar jangan sampai hilang,” kata Makmur.
Selain itu, dia juga menambahkan, Pemkab Berau akan melakukan perbaikan dasar hukum agar penerimaan SP3 tidak melanggar aturan. Demikian pula dasar hukum yang mengatur pemungutan retribusi dan pajak daerah.“Karena kalau sumber PAD Berau berkurang jelas akan berpengaruih terhadap pembangunan,” tandasnya.(end)
BERAU -BUPATI Berau Makmur HAPK menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah tidak boleh menarik pajak atau retribusi
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara