Miliki Narkoba 5,5 Gram Joko Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 01 Juli 2015 – 01:15 WIB
Selain sebagai pengedar, Joko juga merupakan pemakai narkoba golongan satu itu yang sudah dilakoninya selama satu tahun terkhir. Dalam dakwaan itu juga terdakwa Joko dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Joko, 27, terdakwa kasus narkoba divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
- Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah