Miliki Narkoba 5,5 Gram Joko Divonis 5 Tahun Penjara

Miliki Narkoba 5,5 Gram Joko Divonis 5 Tahun Penjara
Miliki Narkoba 5,5 Gram Joko Divonis 5 Tahun Penjara

Selain sebagai pengedar, Joko juga merupakan pemakai narkoba golongan satu itu yang sudah dilakoninya selama satu tahun terkhir. Dalam dakwaan itu juga terdakwa Joko dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(cr10/jpnn)


TANJUNGPINANG - Joko, 27, terdakwa kasus narkoba divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News