Minarak Bayar Korban Rp 2 M per Hari
Sabtu, 29 November 2008 – 12:08 WIB
JAKARTA - Tuntutan agar PT Minarak Lapindo Jaya segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada para korban lumpur Lapindo kembali disuarakan. Sehari setelah Presiden SBY memanggil Nirwan Bakrie, bos PT Lapindo Brantas, Jumat (28/11) giliran Wapres Jusuf Kalla membuat pernyataan serupa.
Dia menegaskan, pemerintah meminta agar PT Minarak Lapindo segera merealisasikan ganti rugi terhadap korban lumpur di kawasan eksplorasi Lapindo di Desa Renokenongo, Sidoarjo. Pembayaran ganti rugi harus dipercepat karena kebutuhan pengungsi meningkat menjelang Idul Adha.
Baca Juga:
Menurut Kalla, Minarak sebenarnya sudah membayar ganti rugi Rp 2 miliar sehari sejak minggu lalu. Karena kebutuhan total ganti rugi Rp 60 miliar, seluruh proses ganti rugi 20 persen dari total ganti rugi baru selesai dalam 20 hari.
''Tapi, karena sudah mau Lebaran Haji (Idul Adha), penting untuk segera diselesaikan. Presiden pun meminta itu lebih dipercepat,'' tegasnya di Istana Wakil Presiden kemarin.
JAKARTA - Tuntutan agar PT Minarak Lapindo Jaya segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada para korban lumpur Lapindo kembali disuarakan.
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi