Minarak Bayar Korban Rp 2 M per Hari
Sabtu, 29 November 2008 – 12:08 WIB

Minarak Bayar Korban Rp 2 M per Hari
Percepatan pembayaran ganti rugi disepakati setelah Presiden SBY meminta Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto memaksa Nirwan Bakrie membayar 20 persen ganti rugi bagi warga korban lumpur di Desa Renokenongo. Nirwan menjanjikan pembayaran 20 persen dari total ganti rugi bagi warga Renokenongo tuntas pada 1 Desember. (noe/el)
Baca Juga:
JAKARTA - Tuntutan agar PT Minarak Lapindo Jaya segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada para korban lumpur Lapindo kembali disuarakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang