Minta Diantar ke Penjual Burung, TN Malah Cabuli Bocah

Minta Diantar ke Penjual Burung, TN Malah Cabuli Bocah
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, CIKARANG - Polisi menangkap pelaku pencabulan berinisial TN (39) yang beraksi di Gemalapik, Kampung Pasirkonci, Cikarang Selatan. TN mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, itu bukan kali pertama dia beraksi.

“Awalnya pada saat korban dan teman korban bermain tidak jauh dari rumah, sekitar jam 10.30 WIB, tersangka yang menaiki motor berwarna merah merk Jupiter datang menghampiri korban dan teman korban dengan menanyakan di mana tukang penjual burung,” jelasnya.

Awalnya teman korban menawarkan burung dara peliharaannya, namun TN melihat burung daranya tidak bagus seperti sakit, jadi tersangka tidak mau dan meminta korban mengantarkan tersangka ke tempat jualan burung.

“Dengan iming-iming Rp 20 ribu, lalu korban malah dibawa ke tempat kos pelaku. Korban disuruh melepas pakaian dan celana, di sanalah terjadi pencabulan,” katanya.

Polisi menyita pakaian korban, uang Rp 20 ribu, ponsel pelaku, motor pelaku dan seekor burung.

Pelaku terancam Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman hingga 15 tahun penjara. (dam/gob)

Dengan iming-iming Rp 20 ribu, lalu korban malah dibawa ke tempat kos pelaku. Korban disuruh melepas pakaian dan celana.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News