Minta Diputus Bebas, Anggota DPR Menangis

Minta Diputus Bebas, Anggota DPR Menangis
Minta Diputus Bebas, Anggota DPR Menangis
Dalam pembelaannya, Djufri mengaku tidak sedikitpun berniat umelakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, untuk menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain  yang berakibat pada kerugian negara dalam proses pengadaan tanah yang dilakukan Pemko Bukittinggi tahun 2007. "Demi Allah, tidak sedikitpun ada niat untuk melakukan hal-hal tersebut di atas," tutur Djufri.

Sebelumnya Djufri didakwa korupsi, karena saat menjabat Wali Kota Bukittinggi membuat surak keputusan tentang penetapan harga tanah yang akan dibeli untuk kantor DPRD Bukittinggi. JPU menuduh ada mark up harga.(bis/jpnn)

PADANG - Terdakwa kasus dugaan mark-up harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News