Minta Diputus Bebas, Anggota DPR Menangis
Kamis, 29 Desember 2011 – 04:04 WIB
Dalam pembelaannya, Djufri mengaku tidak sedikitpun berniat umelakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, untuk menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain yang berakibat pada kerugian negara dalam proses pengadaan tanah yang dilakukan Pemko Bukittinggi tahun 2007. "Demi Allah, tidak sedikitpun ada niat untuk melakukan hal-hal tersebut di atas," tutur Djufri.
Sebelumnya Djufri didakwa korupsi, karena saat menjabat Wali Kota Bukittinggi membuat surak keputusan tentang penetapan harga tanah yang akan dibeli untuk kantor DPRD Bukittinggi. JPU menuduh ada mark up harga.(bis/jpnn)
PADANG - Terdakwa kasus dugaan mark-up harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat