Minta Diputus Bebas, Anggota DPR Menangis
Kamis, 29 Desember 2011 – 04:04 WIB
PADANG - Terdakwa kasus dugaan mark-up harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun 2007, Djufri, tak kuasa membendung air matanya. Anggota DPR dari Partai Demokrat itu menangis ketika membacakan pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (28/12). Di akhir pembelaan ini, Djufri juga meminta agar majelis hakim membebaskannya dari perkara yang didakwakan jaksa. "Dengan segala kerendahan hati dan mohon perlindungan Allah Yang Maha Kuasa, saya mengharapkan majelis hakim yang mulia mempertimbangkan untuk menetapkan putusan bebas terhadap diri saya," pinta Djufri.
Air mata itu tak terbendung lagi saat mantan Wali Kota Bukittinggi itu membacakan penutup pledoi setebal 16 halaman. Suara Djufri terdenar serak dan sesekali terputus-putus ketika air matanya tampak menetes dari balik kacamatanya.
Baca Juga:
Tangis itu antagna Djufri merasa sangat terbantu oleh kiprah tim penasihat hukumnya, yakni Tumbur Simanjutak dan Anisda Nasution. "Saya punya anak tiga orang, kehadiran saudari adalah menjadikan empat orang anak saya saat ini. Terima kasih atas perhatian dan keikhlasan saudari Anisda," ujar Djufri.
Baca Juga:
PADANG - Terdakwa kasus dugaan mark-up harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan