Minta Hukuman Mati Dikaji Bersama, Jaksa Agung Ungkap Sulitnya Bikin Koruptor Jera

Minta Hukuman Mati Dikaji Bersama, Jaksa Agung Ungkap Sulitnya Bikin Koruptor Jera
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam salah satu rapat kerja di Komisi III DPR. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Jika diterapkan dalam tindak pidana korupsi, Burhanuddin menilai konsep residivis itu tidak akan berjalan efektif dan menimbulkan efek jera. Sebab, koruptor dapat melakukan korupsi di berbagai tempat dengan modus yang berbeda.

"Jika pelaku sudah diputus dengan hukuman penjara dan pelaku tersebut telah melakukan perbuatan korupsi di tempat lain, apakah terhadap pelaku tersebut dapat dikenakan pengulangan tindak pidana dalam korupsi? Isu hukum ini patut kita renungkan bersama dan kaji lebih dalam," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung menggulirkan wacana tersebut berkaca dari dua kasus korupsi kelas kakap yang digarap oleh Kejagung, yakni pengelolaan dana keuangan dan investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

Kasus Jiwasraya berdampak pada banyak masyarakat luas ataupun para pegawai yang mendapat jaminan sosial tak terpenuhi haknya. Diketahui, kasus itu merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

Hal serupa juga kembali terjadi pada kasus korupsi Asabri yang turut merugikan hak-hak prajurit di Indonesia. Dimana, mereka memiliki harapan untuk masa pensiun dan masa depan keluarganya lewat asuransi yang dikelola perusahaan pelat merah itu.

Dalam kasus Asabri, total ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penerapan hukuman pidana mati bagi koruptor perlu dikaji secara bersama agar upaya mencegah praktik-praktik korupsi di tanah air bisa dicegah sedini mungkin.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News