Minta KPK Kembangkan RDG BI soal Century

Minta KPK Kembangkan RDG BI soal Century
Minta KPK Kembangkan RDG BI soal Century
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Penanganan Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, menyatakan, seharusnya pihak-pihak di Bank Indonesia (BI) yang bersalah dalam pengucuran bailout bukan hanya Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah. Sebab, keputusan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century itu berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang kala itu dipimpin Boediono.

Menurut Bambang, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam RDG yang dipimpin Boediono dan dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom serta enam anggota Dewan Gubernur BI, termasuk Budi Mulya dan Siti Fadjriah. Karenanya jika mengacu pada Undang-undang BI yang menyebut segala keputusan strategis harus diputuskan dalam rapat dewan gubernur yang bersifat kolektif kolegial, maka harusnya KPK menyeret nama selain Budi dan Siti.

"Artinya, tidak bisa hanya BM atau SCF yang dipersalahkan. Itu harus menjadi tanggung jawab kolektif dewan gubernur," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (10/7).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, Timwas Century memang memberikan apresiasi kepada kerja keras KPK selama ini. Sebab setelah melalui rangkaian proses yang sangat panjang dan berliku, proses hukum skandal kebijakan, perhitungan dan pencairan dana talangan (bailout) untuk eks Bank Century akhirnya sampai juga di persoalan pokoknya.

JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Penanganan Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, menyatakan, seharusnya pihak-pihak di Bank Indonesia (BI) yang bersalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News