Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas
Sengketa Pemilukada Minahasa Selatan
Selasa, 02 November 2010 – 19:12 WIB
JAKARTA--Kemenangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) dalam pilkada putaran kedua Minahasa Selatan (Minsel) dituding cacat formil. Alasannya dalam pelaksanaan pilkada tidak diawasi oleh panwas maupun panwascam. Sementara itu Robby Sankoy, ketua pemenangan PanTas membantah tudingan kubu AGK-FER. Menurut dia, pelaksanaan pilkada sudah sesuai UU 22 Tahun 2007. Justru pihak pemohonlah yang melakukan kesalahan.
"Kemenangan PanTas cacat formil. Sebab, proses pelaksanaannya tidak jujur, tidak adil, dan penuh praktek kecurangan. Juga tidak berpedoman pada UU 22 Tahun 2007," kata Hendrik Assa, kuasa hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK) dan Felly Estelita Runtuwene (FER), dalam pembacaan gugatan perselisihan hasil pilkada Minsel bernomor : 194/PHPU.D-VIII/2010 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/11).
Baca Juga:
Atas ketidakjujuran tim PanTas itu, lanjut Hendrik, pihak pemohon sangat dirugikan. Sebab, sangat mempengaruhi perolehan suara AGK-FER dan menguntungkan PanTas. "Penetapan pasangan calon PanTas sebagai bupati/wakil bupati terpilih sangat bertentangan dengan azas jurdil. Banyak pelanggaran yang dihasilkan terstruktur, sistematis, dan masif. Karena itu kami mohon majelis konstitusi untuk membatalkan kemenangan PanTas," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Kemenangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) dalam pilkada putaran kedua Minahasa Selatan (Minsel) dituding cacat formil.
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang