Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas
Sengketa Pemilukada Minahasa Selatan
Selasa, 02 November 2010 – 19:12 WIB

Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas
"Kalau misalnya ada kecurangan kenapa tidak diajukan sesuai waktu keberatannya, yaitu maksimal tujuh hari. Mereka justru mengajukan setelah masa pelaporan pengaduan ke panwas berakhir," tandasnya.
Baca Juga:
Dia menambahkan, harusnya jika melihat aturan undang-undang, laporan pengaduan ke Panwas yang tidak sesuai mekanismenya otomatis gugur. "Aneh kalau masih berkoar-koar. Waktu pengaduan yang diberikan malah disia-siakan kok," ucapnya. (esy/wdi/jpnn)
JAKARTA--Kemenangan Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) dalam pilkada putaran kedua Minahasa Selatan (Minsel) dituding cacat formil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan