Minta MK Putuskan Darius Pemenang Pilkada Nias Utara

Minta MK Putuskan Darius Pemenang Pilkada Nias Utara
Minta MK Putuskan Darius Pemenang Pilkada Nias Utara
"Kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU menyangkut penetapan calon terpilih pasangan Edward Zega-Fangato Lase dengan nomor urut 4 yang telah kami serahkan kepada majelis hakim," terang Itamari Lase.

Penggugat menilai ada persoalan dalam proses penyeleksian administrasi bakal calon, yang menurut penggugat tidak dilakukan verifikasi dan klarifikasi secara mendalam. Itamari mengatakan, ada indikasi kesengajaan yang dibiarkan supaya pasangan pemenang bisa lolos dan ikut dalam pemilukada.

Penggugat memohon hakim MK menyatakan bahwa pemenang pemilukada Nias Utara dalah pasangan Darius Baeha-Desman Telaumbana, yang menurut versi KPU Nias Utara memperoleh suara terbanyak kedua. (sam/kyd/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Nias Utara di gedung MK, Jakarta, Rabu (23/2).  Perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News