Minta MK Putuskan Darius Pemenang Pilkada Nias Utara
Kamis, 24 Februari 2011 – 00:25 WIB

Minta MK Putuskan Darius Pemenang Pilkada Nias Utara
"Kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU menyangkut penetapan calon terpilih pasangan Edward Zega-Fangato Lase dengan nomor urut 4 yang telah kami serahkan kepada majelis hakim," terang Itamari Lase.
Penggugat menilai ada persoalan dalam proses penyeleksian administrasi bakal calon, yang menurut penggugat tidak dilakukan verifikasi dan klarifikasi secara mendalam. Itamari mengatakan, ada indikasi kesengajaan yang dibiarkan supaya pasangan pemenang bisa lolos dan ikut dalam pemilukada.
Penggugat memohon hakim MK menyatakan bahwa pemenang pemilukada Nias Utara dalah pasangan Darius Baeha-Desman Telaumbana, yang menurut versi KPU Nias Utara memperoleh suara terbanyak kedua. (sam/kyd/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Nias Utara di gedung MK, Jakarta, Rabu (23/2). Perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas