Minta MK Putuskan Darius Pemenang Pilkada Nias Utara
Kamis, 24 Februari 2011 – 00:25 WIB
"Kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU menyangkut penetapan calon terpilih pasangan Edward Zega-Fangato Lase dengan nomor urut 4 yang telah kami serahkan kepada majelis hakim," terang Itamari Lase.
Penggugat menilai ada persoalan dalam proses penyeleksian administrasi bakal calon, yang menurut penggugat tidak dilakukan verifikasi dan klarifikasi secara mendalam. Itamari mengatakan, ada indikasi kesengajaan yang dibiarkan supaya pasangan pemenang bisa lolos dan ikut dalam pemilukada.
Penggugat memohon hakim MK menyatakan bahwa pemenang pemilukada Nias Utara dalah pasangan Darius Baeha-Desman Telaumbana, yang menurut versi KPU Nias Utara memperoleh suara terbanyak kedua. (sam/kyd/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Nias Utara di gedung MK, Jakarta, Rabu (23/2). Perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- 2 Tahun Pimpin Papua Barat, Paulus Waterpauw Sukses Bawa Perubahan
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta