Minta Pansus Angket Hindari Hal-Hal Multitafsir

Minta Pansus Angket Hindari Hal-Hal Multitafsir
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, usai memimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis (6/7). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK telah mendapatkan lembar negara Nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 sehingga secara legal keberadaan sudah sah dan diakui karena sudah dicantumkan berita acara negara.

Menurut dia, setelah dicantumkan dalam lembaran negara maka Pansus Angket lebih menguntungkan bagi semua pihak baik masyarakat, DPR, maupun KPK karena pengakuan keberadaan Pansus sesuai mekanisme dan konstitusional.

Namun Taufik sebagai Pimpinan DPR RI mengingatkan agar Pansus Angket menghindari hal-hal yang berpersepsi multi-tafsir di masyarakat sehingga Pansus fokus saja pada materi dan tujuan awal pembentukannya.

"Pansus kan bisa merupakan keputusan politik tergantung angketnya. Secara substansi saya hanya bisa mengimbau tolong hindari hal-hal yang bisa menimbulkan berbagai persepsi dan multitafsir dari masyarakat," kata Taufik.

Dia juga mengimbau agar Pansus Angket jangan mengarah pada langkah yang menjadi kontroversi karena bisa menimbulkan hilangnya fokus pada tujuan substansi yang sudah menjadi tugas konstitusi.

Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mencontohkan kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada Kamis (6/7), kalau dari kajian ilmiah mencari contoh primer dari standar prosedur yang jalankan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Mungkin ke Sukamiskin tujuannya baik, ingin mencari contoh primer dari pihak yang mengalami. Namun ini bisa menimbulkan multitafsir di masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, Pansus Angket KPK jangan menyia-nyiakan kesempatan yang sudah diberikan negara dengan melakukan hal-hal yang bisa mengarah kepada multitafsir di masyarakat dan menjurus pada kontroversi.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK telah mendapatkan lembar negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News