Minta Penyidik Bekerja Keras, Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Tak Mudah Dijerat Hukum

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Ferdy Sambo melakukan banyak obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Obstruction of justice adalah upaya menghambat penyelidikan dalam mengungkap kasus itu.
Obstruction of justice terbesar yang dilakukan Ferdy Sambo ialah pengunaan pengaruh jabatan.
“Ini penting untuk anggota polisi diperintahkan mengikuti skenario yang ada. Lalu pembuatan 2 laporan di Polres Jakarta Selatan itu juga bisa terjadi karena pengaruh jabatan,” ucap Anam di Kantor Komnas HAM, Jumat (2/9).
Adapun, dua laporan ke Polres Jakarta Selatan yang dibuat Ferdy Sambo, yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Selain itu, proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) juga tidak sesuai prosedur atau hanya formalitas.
Lalu pemeriksaan awal terhadap Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf juga tidak dilakukan sesuai prosedur.
Menurut Anam, anggota polisi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penembakan selesai juga tidak sesuai.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Ferdy Sambo tak akan mudah dijerat hukum. Ini alasannya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan